Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Senin, 04 Januari 2021 | 17:54 WIB
Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan suasana razia motor yang diduga terjadi di sebuah ruas jalan menuju Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Dalam beberapa video yang beredar, terlihat beberapa momen saat para pengendara yang terciduk tengah mendapat hukuman di tempat agar mendapat efek jera.

Hukumannya pun beragam, ada yang disuruh untuk mendengarkan berisiknya suara knalpot, hingga ada yang disuruh untuk mencopot knalpot di lokasi saat ia terjaring.

Beberapa video juga memperlihatkan adanya beberapa warga yang ikut turun tangan untuk merusak knalpot bising tersebut.

Walau sudah ada aturannya, akan tetapi ada saja yang orang yang menentang adanya penertiban tersebut.

Bahkan, salah seorang warganet sempat mencoba untuk mengulik identitas salah satu warga yang juga ikut merusak knalpot.

Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

*Untuk menuju postingan terkait, klik di sini.

Postingan di atas rupanya juga memicu pro dan kontra. Beberapa dari warganet lain menuliskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sementara yang lain mendukung adanya modifikasi knalpot bising. Berikut beberapa komentarnya.

"Apakah bagi pengguna herly devidson sama sepeeti itu...?" tulis Heryanto Si**.

baca juga

"Kasian jadi kambing hitam, krna banyak yg suka knalpot brisik, jadi merasa benar," tulis Aw**.

"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.

Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar

Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar

Kaltim | Senin, 04 Januari 2021 | 17:20 WIB

Lampu Sepeda Motor Kurang Terang? Coba Cari Penyebabnya di Daftar Ini

Lampu Sepeda Motor Kurang Terang? Coba Cari Penyebabnya di Daftar Ini

Banten | Senin, 04 Januari 2021 | 17:10 WIB

10 Sebab Lampu Sepeda Motor Kurang Terang, Spare Part Kudu Standar Pabrik

10 Sebab Lampu Sepeda Motor Kurang Terang, Spare Part Kudu Standar Pabrik

Otomotif | Senin, 04 Januari 2021 | 17:00 WIB

Terkini

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

×