Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Senin, 04 Januari 2021 | 17:54 WIB
Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan suasana razia motor yang diduga terjadi di sebuah ruas jalan menuju Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Dalam beberapa video yang beredar, terlihat beberapa momen saat para pengendara yang terciduk tengah mendapat hukuman di tempat agar mendapat efek jera.

Hukumannya pun beragam, ada yang disuruh untuk mendengarkan berisiknya suara knalpot, hingga ada yang disuruh untuk mencopot knalpot di lokasi saat ia terjaring.

Beberapa video juga memperlihatkan adanya beberapa warga yang ikut turun tangan untuk merusak knalpot bising tersebut.

Walau sudah ada aturannya, akan tetapi ada saja yang orang yang menentang adanya penertiban tersebut.

Bahkan, salah seorang warganet sempat mencoba untuk mengulik identitas salah satu warga yang juga ikut merusak knalpot.

Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

*Untuk menuju postingan terkait, klik di sini.

Postingan di atas rupanya juga memicu pro dan kontra. Beberapa dari warganet lain menuliskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sementara yang lain mendukung adanya modifikasi knalpot bising. Berikut beberapa komentarnya.

"Apakah bagi pengguna herly devidson sama sepeeti itu...?" tulis Heryanto Si**.

baca juga

"Kasian jadi kambing hitam, krna banyak yg suka knalpot brisik, jadi merasa benar," tulis Aw**.

"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.

Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar

Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar

Kaltim | Senin, 04 Januari 2021 | 17:20 WIB

Lampu Sepeda Motor Kurang Terang? Coba Cari Penyebabnya di Daftar Ini

Lampu Sepeda Motor Kurang Terang? Coba Cari Penyebabnya di Daftar Ini

Banten | Senin, 04 Januari 2021 | 17:10 WIB

10 Sebab Lampu Sepeda Motor Kurang Terang, Spare Part Kudu Standar Pabrik

10 Sebab Lampu Sepeda Motor Kurang Terang, Spare Part Kudu Standar Pabrik

Otomotif | Senin, 04 Januari 2021 | 17:00 WIB

Terkini

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:17 WIB

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:12 WIB

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:10 WIB

Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing

Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:10 WIB

Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka

Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:09 WIB

Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS

Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:07 WIB

Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman

Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:06 WIB

#AksiAsri Operasi Semut:  Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:04 WIB

Baru Dilantik, Sudaryono Langsung Pimpin Rapat Perdana di BGN

Baru Dilantik, Sudaryono Langsung Pimpin Rapat Perdana di BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:02 WIB

×