Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).