Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil

Senin, 04 Januari 2021 | 17:54 WIB
Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI