Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil
Senin, 04 Januari 2021 | 17:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar
04 Januari 2021 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI