"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.
Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).