Bakal Diberlakukan Kembali, PSBB Ketat di Tanah Air per 11 Januari

Kamis, 07 Januari 2021 | 06:33 WIB
Bakal Diberlakukan Kembali, PSBB Ketat di Tanah Air per 11 Januari
Suasana PSBB total jilid II di hari pertama,Senin (14/9/2020). Sebagai ilustrasi (Suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Kabar baik tentang penanganan pandemi virus Corona di Tanah Air adalah datangnya vial vaksin COVID-19. Namun buruknya, terjadi peningkatan kasus setelah libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru. Sehingga pemerintah akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  ketat untuk semua wilayah Indonesia.

Bila PSBB ketat diberlakukan lagi, maka akan memberikan dampak terhadap aktivitas warga sehari-hari, termasuk di sektor lalu lintas. Seperti DKI Jakarta, aturan sistem ganjil genap bakal tidak diterapkan, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan pribadi, dan seterusnya.

"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan, seperti pembatasan kegiatan masyarakat, berharap agar penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Ia menyatakan bahwa hasil rapat  telah disampaikan kepada sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB ketat kembali.

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8).  [Suara.com/Oke Atmaja]
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2020).  Sebagai ilustrasi PSBB DKI Jakarta sebelumnya [Suara.com/Oke Atmaja]

"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Airlangga Hartanto.

Pemberlakukan PSBB Ketat akan dimulai Pemerintah RI pada 11 Januari - 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), seperti jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI," imbuh Airlangga Hartanto.

Berikut aturan yang siap diimplementasikan:

  • Dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah RI akan membatasi sistem kerja  Work From Office (WFO).  Yaitu menjadi 25 persen, sementara Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
  • Kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka awal 2021  juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung secara daring.
  • Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
  • Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
  • Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: Lalu Lintas Bandung Sepi saat Libur Tahun Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI