Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Naik, Pengamat Otomotif Menyatakan Ini

Kamis, 18 Maret 2021 | 09:33 WIB
Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Naik, Pengamat Otomotif Menyatakan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam rangka konvoi produk tenaga listik. Diabadikan 2019 bukan di masa pandemi [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memiliki rencana akan menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan terelektrifikasi yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.

Dikutip dari kantor berita Antara, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan seperti ini. Bila mobil listrik dikenakan PPnBM nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli produk itu.

"Ini adalah fenomena yang menarik. Usulan PPnBM untuk kendaraan listrik akan dinaikkan, padahal bisa dikatakan EV belum mulai memasyarakat. Hal ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil listrik, juga sepeda motor listrik," tukasnya, dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (18/3/2021).

Apalagi, lanjutnya program mempopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.

Emblem mobil-mobil Toyota jenis Electric Vechile (EV) [AFP/ Robyn Beck].
Emblem mobil-mobil Toyota jenis Electric Vehicle (EV), sebagai ilustrasi produksi mobil bertenaga listrik  [AFP/ Robyn Beck].

"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu program dari pemerintah, bukan purely dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes Martinus Pasaribu.

Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, ekonom dan peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana itu bisa membuat suatu kebingungan, baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.

"Rancu, karena sebelumnya PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang. Sementara mobil listrik atau Electric Vehicle (EV), emisi gas buangnya kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," jelas Andry Satrio Nugroho.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.

"Sebelumnya, insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV, tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang mengonsumsi EV, dan berapa harganya di Indonesia?" ungkapnya melontarkan kembali pertanyaan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Roma di Jakarta, Ada Truk Mogok Ditarik Tank Baja

"Pasti mempengaruhi minat, karena cost-nya yang diterima lebih besar. Di sisi lain, infrastruktur mobil listrik juga belum masif. Charging station dan after sales service belum banyak, dan masih belum dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah," ujar peneliti lulusan ITB itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI