Dari keputusan Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
Menkeu menuturkan dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengingatkan hal ini karena pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV (Battery Electric Vehicle) atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.