Aksi Emak-Emak Naik Motor Bikin Pengguna Jalan Heran: Kok Tak Jatuh Ya Barangnya?

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 30 Mei 2021 | 14:11 WIB
Aksi Emak-Emak Naik Motor Bikin Pengguna Jalan Heran: Kok Tak Jatuh Ya Barangnya?
Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)

Suara.com - Aksi emak-emak ketika melintas di sebuah jalan saat naik motor memang kerap menjadi sorotan. Kadang tak sedikit dari aksinya kerap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kali ini, aksi emak-emak naik motor kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update, terlihat emak-emak melakukan aksi barbar di jalan.

Ketika menunggangi motor, emak-emak tersebut terlihat sedang membawa barang yang cukup banyak. Bahkan saking banyaknya, ada barang yang diletakkan di kepalanya.

Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil. Padahal jalanan tersebut terlihat menurun, yang memungkinkan barang tersebut bisa jatuh.

"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.

Insiden ini terjadi di sekitaran Kelurahan Pakansari, karena ada background bangunan stadion pakansari juga.

Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Melebihi kepala ayam keseimbangannya." tulis @jimboo***20.

"Oeh itu helm terbaru min 2022 nanti min." beber @aru***00.

"Emaknye punya ilmu debus plus keseimbangan tingkat tinggi." celetuk @nahnahnyou****67.

Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)
Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)

Ngomongin tentang aksi yang dilakukan emak-emak tersebut. Aksi ini memang tidak dianjurkan ditiru karena bisa menimbulkan bahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Apalagi membawa barang yang melebihi kapasitas seperti video emak-emak tersebut sudah melanggar hukum.

Hal ini tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Membawa barang menggunakan motor sudah melanggar aturan. Jika terpaksa,batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi setang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Emak-emak Tergiur Drone Murah Olshop, Barang yang Datang Auto Bikin Syok

Viral Emak-emak Tergiur Drone Murah Olshop, Barang yang Datang Auto Bikin Syok

News | Minggu, 30 Mei 2021 | 13:32 WIB

Aksi Nyeleneh Emak-emak: Parkir Motor di Tengah Jalan saat Lampu Merah

Aksi Nyeleneh Emak-emak: Parkir Motor di Tengah Jalan saat Lampu Merah

Video | Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:15 WIB

Seorang Ibu Diminta Pindah saat Menyusui, Pusat Perbelanjaan Ini Diserbu Puluhan Emak-emak

Seorang Ibu Diminta Pindah saat Menyusui, Pusat Perbelanjaan Ini Diserbu Puluhan Emak-emak

News | Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:02 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB