Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:10 WIB
Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya
Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria membentak pengendara Daihatsu Terios.

Video ini diabadikan oleh akun Facebook Benny Nugroho. Dalam tayangan video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat pria dengan baju santai menghampiri mobil Daihatsu Terios.

Ia pun menyuruh pengemudi untuk membuka kaca jendela. Usai dibuka, pria tersebut lalu membentak dan memarahi pengemudi mobil tersebut.

Ucapan yang dilontarkan pria tersebut terdengar kalau pengemudi Daihatsu Terios menyalahgunakan alat berupa strobo.

“Kendaraanmu ini sudah salah, pakai rotator plat pribadi,” ujar pria yang diduga mengendarai mobil Toyota Kijang Innova itu.

Mendapat makian kasar, pengemudi Terios yang kendaraannya dicat serba hitam itu terdengar tidak berani melawan. Ia hanya sesekali melontarkan jawaban, namun nadanya kalah garang.

Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)
Pria berbaju santai bentak pengendara Daihatsu Terios (Facebook)

Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Kira2 klo kendaraan pribadi pakai rotator atau strobo kalau dilaporin ke yg berwajib, bakal ditindak atau yang lapor yang bakal ditindak?" tulis salah seorang warganet.

"kalau ada mobil pribadi pake rotator kelap kelip sambil ninu-ninu di belakang, saya mah malah ngerem. Terserah maunya gimana," beber warganet lain.

Baca Juga: Recall Daihatsu Xenia, Terios, dan Sirion di Indonesia

Ngomongin tentang penggunaan rotator atau strobo. Sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI