Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:51 WIB
Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.

Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.

Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.

Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.

Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.

"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.

"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.

Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.

Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:24 WIB

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:18 WIB

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:21 WIB

Terkini

Hybrid vs PHEV: Mobil Mana yang Paling Jarang Masuk Bengkel?

Hybrid vs PHEV: Mobil Mana yang Paling Jarang Masuk Bengkel?

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:40 WIB

Apa Itu Teknologi BYD DM-i? Senjata Ampuh Spektakuler yang Bisa Bikin Mobil Tempuh Ribuan Kilometer

Apa Itu Teknologi BYD DM-i? Senjata Ampuh Spektakuler yang Bisa Bikin Mobil Tempuh Ribuan Kilometer

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:10 WIB

Daihatsu Beri Sinyal Rocky Hybrid Bakal Dirakit di  Malaysia

Daihatsu Beri Sinyal Rocky Hybrid Bakal Dirakit di Malaysia

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:35 WIB

Vespa Rilis Edisi Terbatas 80 Tahun Bawa Warna Ikonik 1946

Vespa Rilis Edisi Terbatas 80 Tahun Bawa Warna Ikonik 1946

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:03 WIB

Arti Warna Mobil Menurut Feng Shui, Mana yang Paling Bikin Hoki?

Arti Warna Mobil Menurut Feng Shui, Mana yang Paling Bikin Hoki?

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:05 WIB

Berapa Harga Motor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026? Lenyap dalam Sekejap Usai Crash Horor

Berapa Harga Motor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026? Lenyap dalam Sekejap Usai Crash Horor

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:35 WIB

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:55 WIB

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:15 WIB