Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:51 WIB
Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.

Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.

Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.

Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.

Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.

"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.

"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.

Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.

Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:24 WIB

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:18 WIB

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:21 WIB

Terkini

Update Harga Honda Scoopy April 2026 Semua Varian, Ketahui Bedanya Sebelum Beli

Update Harga Honda Scoopy April 2026 Semua Varian, Ketahui Bedanya Sebelum Beli

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 11:28 WIB

Sama-sama RON 92, Intip Perbedaan Formula BBM Pertamina Hingga Shell

Sama-sama RON 92, Intip Perbedaan Formula BBM Pertamina Hingga Shell

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 11:05 WIB

5 SUV Bekas Harga Diprediksi Terjun Bebas di 2026, Cek Daftarnya

5 SUV Bekas Harga Diprediksi Terjun Bebas di 2026, Cek Daftarnya

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

6 Motor Listrik Paling Cocok untuk Jalan Menanjak, Tenaga Besar dan Tetap Irit

6 Motor Listrik Paling Cocok untuk Jalan Menanjak, Tenaga Besar dan Tetap Irit

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 10:10 WIB

Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?

Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 09:51 WIB

5 Rekomendasi Jilbab yang Cocok untuk Motoran, Anti Gerah dan Tetap Rapi

5 Rekomendasi Jilbab yang Cocok untuk Motoran, Anti Gerah dan Tetap Rapi

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 09:23 WIB

5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan

5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 08:04 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:25 WIB