Begini Cara Membuat SIM Secara Online dan Daftar Tarif Terbaru, Termasuk C I dan C II

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Rabu, 30 Juni 2021 | 15:07 WIB
Begini Cara Membuat SIM Secara Online dan Daftar Tarif Terbaru, Termasuk C I dan C II
Korlantas Polri luncurkan Smart SIM. Sebagai ilustrasi pembuatan SIM online, dipotret jauh sebelum masa pandemi (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Surat ini berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengurus SIM baru, kini bisa dilakukan secara online atau tidak langsung.

Cara membuat SIM online ini bisa menggunakan platform resmi Polri atau download aplikasi SIM online di Playstore.

Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
SIM Online dengan aplikasi SINAR (play.google.com)

Berikut langkah-langkah  untuk membuat SIM secara online:

Membuat SIM Melalui Situs Resmi Polri

  • Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring ini bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM.
  • Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
  • Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman Korlantas Polri.
  • Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Setelah itu, klik menu "Mulai". Tidak lama akan muncul menu "Data Permohonan". Pilih menu ini dan silakan isi data-data di dalamnya dengan benar.
  • Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol "Lanjut". Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah dilakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol "Kirim".
  • Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja "OK". Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar.
  • Setelah itu, bukti ini bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
  • Sesudah melakukan pembayaran, pemohon bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar, pemohon tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.

Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi SIM Online

  • Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar.
  • Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.
  • Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah download aplikasi sinar di Playstore. Setelah terpasang, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP.
  • Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.
  • Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan ini. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan yang bersangkutan.
  • Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya membayar biaya registrasi. Biaya mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Tinggal menunggu untuk menerimanya dan lanjutkan untuk ujian praktek.

Persyaratan untuk Membuat SIM Baru

  • Untuk membuat SIM secara online, perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.
  • Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru tidak begitu banyak. Persyaratan antara lain e-KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy (untuk perpanjangan), surat keterangan lulus tes kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktek.
  • Sedangkan untuk memperpanjang SIM, persyaratannya tidak sebanyak persyaratan mendaftar SIM. Berkas yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotocopy, SIM lama asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lolos keterampilan simulator.
  • Beberapa persyaratan tersebut bisa dilengkapi saat mendaftar langsung maupun untuk melengkapi data-data pada pendaftaran online. Semua bukti dokumen tersebut bisa dibawa saat melakukan ujian praktek yang dilakukan secara langsung di Polres setempat.

Tarif Mengurus SIM Baru

  • Untuk mengurus SIM A biaya registrasi Rp120.000. Tarif juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II.
  • Biaya pengurusan SIM C Rp100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
  • Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I Rp50.000.
  • Biaya registrasi SIM Internasional yaitu Rp250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta

5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 19:53 WIB

73 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 April 2026: Raih Sea Splatter, M82B, dan Diamond

73 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 April 2026: Raih Sea Splatter, M82B, dan Diamond

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 19:15 WIB

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 April 2026: Sikat Animasi Belah Laut dan Skin AC80

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 April 2026: Sikat Animasi Belah Laut dan Skin AC80

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 19:36 WIB

6 Pilihan HP Infinix Terbaru 2026, dari Paling Murah hingga Flagship Performa Tinggi

6 Pilihan HP Infinix Terbaru 2026, dari Paling Murah hingga Flagship Performa Tinggi

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:28 WIB

6 HP Terbaru Segera Meluncur di Indonesia, Spek Gahar Terbaik di 2026

6 HP Terbaru Segera Meluncur di Indonesia, Spek Gahar Terbaik di 2026

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 08:12 WIB

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 April 2026: Sikat SG Laut Ganas, Undersea Ride, dan Emote

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 April 2026: Sikat SG Laut Ganas, Undersea Ride, dan Emote

Tekno | Senin, 20 April 2026 | 15:02 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:09 WIB