Efektif per 5 Juli, Ini Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Diatur Kemenhub

RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:17 WIB
Efektif per 5 Juli, Ini Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Diatur Kemenhub
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19 [Suara.com]

Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021.

"Kemenhub menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers "Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat" yang digelar daring di Jakarta, Jumat (2/7/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Menteri Perhubungan menjelas bahwa pihak kementeriannya mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi untuk masa PPKM Darurat, yang mengacu kepada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut:

  • Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 atau kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.
  • Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  • Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Dalam masa PPKM Darurat, transportasi udara hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas. Kemudian transportasi darat (bus) diberlakukan 50 persen dari kapasitas angkut, penyeberangan 50 persen dari kapasitas angkut, dan transportasi laut 70 persen dari kapasitas angkut.

Selanjutnya, di sektor perkeretaapian antar kota diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas angkut, kereta api perkotaan sebanyak 50 persen. Sedangkan jam operasional disesuaikan dengan permintaan atau sesuai jadwal masing-masing moda.

baca juga

Sementara Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, kapasitas angkut dibatasi menjadi hanya 32 persen dari sebelumnya 45 persen kapasitas. Untuk jam operasional KRL dimulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami juga akan melaksanakan tes acak antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah aglomerasi," imbuh Budi Karya Sumadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Bekasi, Tak Uji KIR Selama 6 Tahun

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Bekasi, Tak Uji KIR Selama 6 Tahun

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:53 WIB

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

News | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

News | Minggu, 01 November 2026 | 21:24 WIB

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:38 WIB

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Kemenhub Pastikan Tak Ada Bandara Ditutup Imbas Karhutla

Kemenhub Pastikan Tak Ada Bandara Ditutup Imbas Karhutla

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:27 WIB

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:22 WIB

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:07 WIB

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:05 WIB

Helikopter Jatuh di Sungai Barito, Dua WNA Selamat, 1 Awak WNI Masih Dicari

Helikopter Jatuh di Sungai Barito, Dua WNA Selamat, 1 Awak WNI Masih Dicari

News | Minggu, 08 November 2026 | 15:59 WIB

Kemensos Sebut Adopsi 8 Anak WNI di Singapura Ilegal, Diduga Korban Sindikat Perdagangan Anak

Kemensos Sebut Adopsi 8 Anak WNI di Singapura Ilegal, Diduga Korban Sindikat Perdagangan Anak

News | Minggu, 08 November 2026 | 15:49 WIB

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 15:47 WIB

Mengenal Burden Free, Teknologi Andalan Tas Kerja Jepang yang Diburu Wanita Indonesia

Mengenal Burden Free, Teknologi Andalan Tas Kerja Jepang yang Diburu Wanita Indonesia

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 15:44 WIB

×