Array

PPKM Darurat: Balap Liar Libatkan Mobil Mevvah, Ditlantas Polda Metro Jaya Sita Kendaraan

Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:55 WIB
PPKM Darurat: Balap Liar Libatkan Mobil Mevvah, Ditlantas Polda Metro Jaya Sita Kendaraan
Ilustrasi mobil mewah (Shutterstock).

Suara.com - Menilik unggahan akun resmi terverifikasi @tmcpoldametrojaya di media sosial Instagram bikin terperangah. Ada mobil mevvah terlibat bali alias balap liar. Dua hal patut disayangkan. Yaiu kekinian tengah berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali. Satu lagi, mengapa tidak menunggu pandemi dan menyewa sirkuit saja? Jelas aman dan sesuai dengan kocek kategori pemilik mobil mevvah.

Dikutip dari kantor berita Antara  pada Sabtu (10/7/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita dua mobil dan menilang tujuh mobil lainnya terkait balap liar di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.

Tangkap layar penindakan pelaku balap liar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro [ANTARA/HO-@tmcpoldametro].
Tangkap layar penindakan pelaku balap liar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro [ANTARA/HO-@tmcpoldametro].

"Ada tujuh kendaraan yang ditilang, dua kendaraan diamankan," jelas Direktur Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penindakan ini dilakukan tim patroli Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," demikian bunyi keterangan TMc Polda Metro Jaya di laman media sosial Instagram.

Tidak hanya sampai di situ, selain membahayakan keselamatan, balap liar alias bali itu tidak sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat.

Atas perbuatannya para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI