PPKM Level 4 Diperpanjang, Dishub Amankan Angkutan Umum Abaikan Aturan di Jakbar

Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:24 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Dishub Amankan Angkutan Umum Abaikan Aturan di Jakbar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers terkait puluhan bus AKAP yang melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Sebagai ilustrasi pelanggaran oleh angkutan umum [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau petugas kami melihat angkutan umum sedang mengangkut penumpang, pasti langsung kami sergap," tukasnya.

Ia berharap, dengan penindakan ini Perusahaan Oto (PO) bus tidak menghalalkan cara nakal demi mendapatkan penumpang.

Ditegaskan Kasie Dalops Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa semua penumpang harus naik bus dari terminal resmi, dan wajib membawa surat vaksinasi tahap pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI