Mobil Parkir Kejatuhan Reruntuhan Bangunan, Bisakah Mendapat Ganti Rugi Asuransi?

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:28 WIB
Mobil Parkir Kejatuhan Reruntuhan Bangunan, Bisakah Mendapat Ganti Rugi Asuransi?
Mobil diparkir dan terkena reruntuhan bata dari bangunan. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/Twenty20photos].

Suara.com - Dalam mengemudikan mobil, sudah wajib hukumnya untuk berhati-hati serta memperhatikan situasi sekeliling. Agar kendaraan kesayangan selalu terjaga, dari kemungkinan baret-baret sampai penyok. Akan tetapi, saat dalam kondisi diparkir, bukan tidak mungkin terjadi kondisi di luar dugaan. Contohnya tertimpa reruntuhan bangunan karena suatu peristiwa pendahulu lain.

Situasi body mobil menjadi penyok di luar kecelakaan lalu lintas seperti itu, apakah bisa mengajukan klaim asuransi?

"Pada dasarnya risiko kendaraan dalam kejadian seperti ini bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.

Mari telaah bersama, dalam kejadian mobil tertimpa reruntuhan bangunan, timbul kerusakan karena adanya benturan dari material bangunan.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) [Dok Asuransi Astra].
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) [Dok Asuransi Astra].

Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan ini tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Disebutkan pula oleh Laurentius Iwan Pranoto, bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.

Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.

Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.

Bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat kendaraan terkena reruntuhan:

  • Laporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.
  • Kunjungi langsung kantor cabang atau Garda Center terdekat bersama barang bukti.
  • Pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Bagaimana bila belum memiliki perlindungan atau proteksi yang diperluas sampai hal tertimpa reruntuhan bangunan tadi?

Lakukan proteksi kendaraan dengan perluasan perlindungan sebelum ada kejadian atau terjadi kondisi kerusakan. Klaim asuransi akan berlaku, di luar hal-hal dikecualikan tadi.

Bisa dipilih salah satunya adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Yaitu bisa mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan

Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 05:55 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:52 WIB

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:24 WIB

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:07 WIB

BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026

BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:58 WIB

Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!

Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!

Bri | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:48 WIB

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:46 WIB

LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi

LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:09 WIB

Terkini

Berapa Minimal Daya Listrik Rumah untuk Charge Mobil Listrik? Tak Perlu Antre di SPKLU

Berapa Minimal Daya Listrik Rumah untuk Charge Mobil Listrik? Tak Perlu Antre di SPKLU

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 12:22 WIB

Mobil Listrik Kecil Apa Saja? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Mobil Listrik Kecil Apa Saja? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 11:20 WIB

Masa Kejayaan BYD Mulai Goyah, Laba Anjlok dan PHK Ribuan Karyawan

Masa Kejayaan BYD Mulai Goyah, Laba Anjlok dan PHK Ribuan Karyawan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 11:15 WIB

7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!

7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 10:57 WIB

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit

Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 21:44 WIB

Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026

Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 17:14 WIB

Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga

Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 16:31 WIB

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 15:48 WIB