Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Level 3, Pengendara Mobil Jarak Jauh Wajib Kartu Vaksin

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:29 WIB
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Level 3, Pengendara Mobil Jarak Jauh Wajib Kartu Vaksin
Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro].

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Termasuk di antaranya bagi pengguna moda transportasi pribadi serta umum jarak jauh.

Dikutip dari kantor berita Antara, Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3, dan 2 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," demikian tulis Inmendagri.

Ilustrasi sertifikat vaksin. (Dok. Pribadi)
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Dok. Pribadi)

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Untuk sektor transportasi, peraturannya adalah:

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
  • Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

78 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni 2026: Sikat Jersey Bola dan Skin AK47 Golden

78 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni 2026: Sikat Jersey Bola dan Skin AK47 Golden

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 11:17 WIB

75 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Juni: Ada Diamond Gratis, Emote Pildun, dan Loot Box

75 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Juni: Ada Diamond Gratis, Emote Pildun, dan Loot Box

Tekno | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB

3 HP Oppo Terbaru Bersiap ke Indonesia: Seri Reno Bawa RAM 12 GB

3 HP Oppo Terbaru Bersiap ke Indonesia: Seri Reno Bawa RAM 12 GB

Tekno | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:17 WIB

73 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 Juni 2026: Klaim Voucher, Jersey, dan Evo Famas

73 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 Juni 2026: Klaim Voucher, Jersey, dan Evo Famas

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:45 WIB

72 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Juni 2026: Ada Skin M1917, Diamond, dan Bundel Bola

72 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Juni 2026: Ada Skin M1917, Diamond, dan Bundel Bola

Tekno | Senin, 15 Juni 2026 | 15:07 WIB

70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall

70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:46 WIB

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:22 WIB

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 11 Juni 2026: Jersey Bola dan Super Bundle Menanti

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 11 Juni 2026: Jersey Bola dan Super Bundle Menanti

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:48 WIB

Terkini

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

×