Kandungan Lokal Konten 86 Persen, All-New Honda BR-V Tidak Mendapatkan Diskon PPnBM

Kamis, 23 September 2021 | 17:20 WIB
Kandungan Lokal Konten 86 Persen, All-New Honda BR-V Tidak Mendapatkan Diskon PPnBM
All-New Honda BR-V yang resmi meluncur pada Selasa (21/9/2021) [PT HPM].

Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) memastikan All-New Honda BR-V tidak mendapatkan relaksasi pajak atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku hingga Desember 2021.

Disampaikan oleh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy, hal ini dikarenakan pengiriman unit baru akan dilakukan Januari 2022.

"Saya sudah bicarakan, mobil ini baru akan delivery Januari. Sementara PPnBM berlaku sampai Desember. Jadi kami tidak tahu situasi di saat mendatang. Dengan kami melakukan delivery Januari 2022, regulasi sekarang tidak termasuk di dalamnya," ujar Yusak Billy, di sela peluncuran All-New Honda BR-V.

All New Honda BR-V generasi kedua saat peluncuran secara virtual di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Proyeksi pemasarannya adalah masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara [Antara jatim/Dok Honda Surabaya Center/ZK]
All New Honda BR-V generasi kedua saat peluncuran secara virtual di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Proyeksi pemasarannya adalah masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara [Antara Jatim/Dok Honda Surabaya Center/ZK]

Meski demikian, disampaikan Yusak Billy, jika mengacu kepada kandungan lokal, All-New Honda BR-V sebenarnya sudah bisa mendapatkan diskon PPnBM. Namun kembali lagi, aturan PPnBM DTP atau PPnBM ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Desember.

"Ini (Honda BR-V) lokal kontennya 86 persen. Jadi syarat masuk PPnBM itu sudah terlampaui," ungkapnya.

Diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.

Adapun skema perpanjangan PPnBM:

  • Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc.
  • Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc.
  • Sementara itu kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI