Tilang Emisi di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021, Ini Nilai Denda yang Dikenakan

Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:01 WIB
Tilang Emisi di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021, Ini Nilai Denda yang Dikenakan
Uji coba tarif parkir berdasarkan hasil uji emisi, tampak Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan tiket parkir kepada pengendara mobil yang akan memarkirkan kendaraannya di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI