Peneliti Pustral UGM: Ada 4 Faktor Pemicu Laka Lantas di Jalan Tol

Selasa, 09 November 2021 | 07:51 WIB
Peneliti Pustral UGM: Ada 4 Faktor Pemicu Laka Lantas di Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada empat faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan kendaraan di jalan bebas hambatan atau jalan tol, demikian ungkap Iwan Puja Riyadi, peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik  UGM atau Pustral Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan hasil interaksi antarfaktor," jelas Iwan Puja Riyadi dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (9/11/2021).

Empat faktor penyebab kecelakaan adalah:

  1. Pengemudi
  2. Kendaraan
  3. Lingkungan jalan
  4. Cuaca.
Ilustrasi mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (Shutterstock).
Ilustrasi mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (Shutterstock).

Berikut detailnya:

Penjabaran soal pengemudi kendaraan

Menurut peneliti Pustral UGM itu, faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan misalnya kondisi pengemudi yang sedang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai, baik telepon genggam atau tablet.

Selain itu, kecelakaan bisa disebabkan pengemudi yang belum menguasai teknik menyetir, atau melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.

"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," tukas Iwan Puja Riyadi.

Fungsi jalan tol dan bahu jalan dalam kaitan dengan lingkungan mengemudi

Baca Juga: Lewat Jalur Darat, Jasad Vanessa Angel dan Suami Diberangkatkan ke Jakarta

Seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

Ilustrasi speedometer mobil. [Shutterstock]
Ilustrasi speedometer mobil. [Shutterstock]

"Batasan tersebut tentunya sudah diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," kata peneliti Pustral UGM ini.

Pengemudi, harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, serta menggunakan lajur sesuai peruntukannya.

Juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.

Iwan Puja Riyadi juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI