Libur Nataru, Pemkab Magetan Tidak Bolehkan Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising

Selasa, 21 Desember 2021 | 07:29 WIB
Libur Nataru, Pemkab Magetan Tidak Bolehkan Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) menyaksikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). Sebagai ilustrasi knalpot brong [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Magetan atau Pemkab Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak standar saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pasalnya bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan, demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Tolong jangan menganggap enteng knalpot brong (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik," imbau Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin (20/12/2021).

upati Magetan Suprawoto membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan saat Natal dan Tahun Baru di Magetan, Senin (20/12/2021). [ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Magetan]
upati Magetan Suprawoto membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan saat Natal dan Tahun Baru di Magetan, Senin (20/12/2021). [ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Magetan]

Menurut Bupati Magetan, antisipasi dan kewaspadaan ini penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Sewu dan sempat viral.

Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot bising pada motornya.

Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising ini dan memukul pengguna.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.

Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan rapat koordinasi ini diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Magetan.

"Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir," jelas Kepala Bakesbangpol.

Baca Juga: Bersihkan Jalan di Bukittinggi, Petugas DLH Bukitinggi Ditabrak Sepeda Motor

Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI