Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).
Demikian informasi mengenai syarat dan cara pembuatan SIM C lengkap dengan biayanya. Bagi yang pengendara yang sudah di atas 17 tahun, jangan lupa membuat SIM ya.
Kontributor : Ulil Azmi