Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Ilustrasi pemotor. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas

6. Mengikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi

8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak

Pada salah satu point di atas, disebutkan perlu bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000.

Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Demikian informasi mengenai syarat dan cara pembuatan SIM C lengkap dengan biayanya. Bagi yang pengendara yang sudah di atas 17 tahun, jangan lupa membuat SIM ya.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Honda Super Cub Tampil dengan Wajah Baru, Desain Semakin Retro Abis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI