5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
- Laporan Polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)• Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)• Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
9. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:
- Laporan polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban serta ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
10. Menunggu proses pencairan
Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan