10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 07:30 WIB
10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Mengisi formulir seperti:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung

6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban

7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)• Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)• Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

9. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

10. Menunggu proses pencairan

Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI