Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Sedangkan tarif pajak mobil pada kendaraan pertama dikenakan pajak progresif adalah sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen dan mobil keempat sebesar 4%.
Kontributor : Ulil Azmi