Suara.com - Insiden kecelakaan mobil pembawa jenazah vs truk tangki air menjadi sorotan publik. Peristiwa kecelakaan ini diabadikan dalam sebuah akun Facebook Saputro Nugroho.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat kondisi ambulans yang membawa jenazah pecah kaca belakang dan bagian roda belakang hilang.
Bagian samping belakang mobil ambulans itupun juga sudah penyok serta terlihat kain pembungkus keranda tersebut juga muncul di luar.
Menurut informasi yang dibagikan oleh pengunggah, insiden ini terjadi di perempatan Bleber, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Info jenazah yang dibawa mobil ambulans tersebut merupakan seorang kepala Desa Sukolilo.

Beberapa warganet pun menyoroti aksi sopir ambulans seusai insiden kecelakaan ini terjadi.
"bawa org sakit diperbolehkan untuk menerobos, klo org yg sdh meninggal tidak diharuskan, koreksi klo salah," tulis @and***.
"Memang ambulans hrs diperioritaskan, tp tolong jg driver ambulans jangan asal nyelonong selap sini selip sini, apalagi di perempatan dan jalanan padat," beber @tar***.
Sekadar informasi mengenai mobil jenazah di dalam aturan lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Baca Juga: Ngeri Kali, Mobil Tabrak Motor di Sumut, 1 Tewas
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;