Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang Rp 15 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.
- Tidak huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Dalam aturan lanjutan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik harus sesuai aturan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.