- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Potret Mobil Milik Warga Amerika Serikat Gunakan Pelat Nomor Bertuliskan Jokowi, Kok Bisa?
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sempat Dikejar Polisi karena Pakai Rotator, Mobil Artis Daus Mini Disita Lantaran Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
10 Maret 2022 | 14:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 08:55 WIB
Otomotif | 08:29 WIB
Otomotif | 07:30 WIB
Otomotif | 21:00 WIB
Otomotif | 20:28 WIB
Otomotif | 19:59 WIB
Otomotif | 19:30 WIB
Otomotif | 18:44 WIB