Suara.com - Bagi pemilik kendaraan motor yang pindah daerah tempat tinggal atau domisili, wajib untuk melakukan Mutasi Kendaraan atau registrasi ulang sesuai domisilinyang baru. Adapun mutasi dilakukan guna mengganti BPKB dan STNK lama ke yang baru. Lantas, berapa biaya mutasi motor? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan juga ganti saat pindah domisili. Penting untuk melakulan mutasi kendaraan, karena jika tidak akan mengalami kesulitan saatbakan perpanjangan STNK atau bayar pajak. Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan disesuaikan dengan domisili pemiliknya.
Untuk selengkapnya, berikut ini syarat dan biaya mutasi motor yang penting untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!
Syarat mutasi motor
Bagi yang akan melakukan mutasi motor, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan;
- Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Cek Fisik Kendaraan di Samsat terdekat
- Kwitansi Jual Beli (meterai Rp6000)
- KTP pemilik kendaraan
Bagi mutasi kendaraan berbadan hukum, untuk syaratnya yairu sebagai berikut:
- Fotocopy akta pendirian 1 lembar
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermeterai bertandatangan pimpinan dan cap badan hukum bersangkutan
Sedang untuk kendaraan milik instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, syarat yang diperlukan yakni surat kuasa atau surat tugas bermeterai cukup serta beryandatangan pimpinan dan terdapat cap instansi bersangkutan.
Biaya Mutasi Motor

Untuk biaya mutasi motor ke luar daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Th 2020 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu biayanya Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih biayanya Rp250.000.
Baca Juga: Gesits Jajaki Pasar Otomotif Australia dan Filipina
Untuk biaya penerbitan STNK kendaraan beroda dua atau tiga biayanya Rp60.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp100.000. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru bagi kendaraan roda dua atau tiga, biayanya Rp225.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp375.000.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
5 Tips Membeli Motor Listrik Mei 2025, Jangan Lupakan Hal Ini
05 Mei 2025 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI