Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Minggu, 05 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Ilustrasi cara bayar tilang elektronik. (Hyundai)

Suara.com - Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tujuan dengan adanya tilang elektronik ini guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara saat berkendara. Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin.  Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.

Denda tilang elektronik

Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).
  • Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
  • Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
  • Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Cara bayar tilang elektronik

Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.

1. Konfirmasi Pelanggaran

Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar. 

Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

2. Masukan Kode BRIVA

Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.

3. Bayar Via Bank atau Pengadilan

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:  

1.  Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Era Elektrifikasi, Bisa Kursus Bahasa Berhadiah Kendaraan Listrik

Dukung Era Elektrifikasi, Bisa Kursus Bahasa Berhadiah Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 04 Juni 2022 | 13:29 WIB

Ada Tiga Jenis Pelumas Mesin Kendaraan Bermotor, Mari Simak Sebelum Membelinya

Ada Tiga Jenis Pelumas Mesin Kendaraan Bermotor, Mari Simak Sebelum Membelinya

Otomotif | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:00 WIB

Luncurkan Program "Tiga Nol", Salah Satu Fokus Grup GoTo adalah Dekarbonisasi Pakai Kendaraan Listrik

Luncurkan Program "Tiga Nol", Salah Satu Fokus Grup GoTo adalah Dekarbonisasi Pakai Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:50 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:50 WIB

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:14 WIB

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:00 WIB

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB