Jaring Ribuan Pelanggar di 13 Lokasi Ganjil Genap, Polisi Belum Berikan Tilang

Rabu, 08 Juni 2022 | 17:29 WIB
Jaring Ribuan Pelanggar di 13 Lokasi Ganjil Genap, Polisi Belum Berikan Tilang
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan di 13 titik ganjil genap tambahan di Jakarta. Jadi, bila awalnya sudah ada 13 titik, kini ditambah lagi sehingga total mencapai 26 titik.

Selama dua hari uji coba diberlakukan pada Senin (6/6/2022) dan Selasa (7/6/2022), Polisi menjaring hampir seribuan kendaraan yang melanggar ganjil genap di lokasi zona ganjil genap yang baru.

"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan. Tanggal 6 (Juni), 524 (kendaraan), tanggal 7 (Juni), 384 (kendaran), jumlah 908 (kendaraan)," jelas AKBP Jamal Alam, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penindakan dilakukan oleh 89 personel yang tersebar di titik baru tersebut. Para pelanggar tadi hanya diberi teguran.

"Jumlah personel yang terlibat pengawasan 89 personel. Rincian 60 (personel) Ditlantas, 29 (personel) Dishub," ujarnya.

Sebelumnya, zona pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik. Ganjil genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai 13 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru ganjil genap tadi.

"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kami berikan tindakan dengan tilang, tapi kami laksanakan dengan peneguran," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Kunjungi Batang, Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Mengandalkan Mobil Listrik Genesis

Selama uji coba penindakan ini Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran saja.

"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kami berhentikan, kemudian kami lakukan peneguran," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI