Cara Cek Tilang Online: Serba Sederhana, Begini Langkah-langkahnya

Cesar Uji Tawakal

Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Cara Cek Tilang Online: Serba Sederhana, Begini Langkah-langkahnya
Ilustrasi CCTV untuk membantu sistem tilang elektronik. (Pexels/Jürgen Jester)

Suara.com - Penerapan tilang online sudah dimulai di beberapa lokasi di Indonesia. Pada dasarnya, tilang online ini diterapkan untuk memudahkan pengendara kendaraan bermotor dan pihak kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Nah, untuk cara cek tilang online yang sudah diterapkan, Anda bisa simak di artikel singkat ini.

Penerapan tilang online ini sendiri sudah dirintis di beberapa ruas tol yang ada di Indonesia, dan berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraan berat yang over dimension overloading.

Berikut Cara Cek Tilang Online

Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

Idealnya ketika kendaraan Anda terkena tilang, Anda akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan sehingga pelanggaran bisa diproses dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengecek apakah kendaraan Anda memiliki kewajiban hukum ini atau tidak, caranya adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
  • Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah No Data Available
  • Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan

Cukup sederhana dan praktis untuk memeriksa status kendaraan yang Anda miliki terkait tilang elektronik ini. Untuk acuan sanksinya sendiri akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.

Selesaikan Tanggung Jawab dan Sanksi

Jika Anda memiliki tanggungan bukti pelanggaran, sangat direkomendasikan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab ini. Sebab jika tidak ada penyelesaian dan dinilai mangkir, maka STNK kendaraan bisa diblokir oleh sistem dan menyulitkan Anda di waktu yang akan datang.

Itu tadi sedikit informasi mengenai cara cek tilang online melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data yang bisa dibagikan. Semoga menjadi informasi yang berguna bagi Anda, dan tetap patuhi semua rambu lalu lintas yang dipasang. Jadilah warga yang taat peraturan di jalan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara semua orang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini

Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini

Otomotif | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB

Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:46 WIB

Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?

Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:28 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB