Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:14 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Pengguna Rotator

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI