Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:14 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak" (Twitter/@denkmit)
Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak". Sebagai ilustrasi setelah rider MotoGP ini terpana dengan fenomena di sekitar Sirkuit Mandalika (Twitter/@denkmit)

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang

Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000

8. Pengguna Rotator

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI