3. Balap Liar
Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000