Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:14 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Balap Liar

Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak" (Twitter/@denkmit)
Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak". Sebagai ilustrasi setelah rider MotoGP ini terpana dengan fenomena di sekitar Sirkuit Mandalika (Twitter/@denkmit)

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang

Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?

Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI