Curhat Pemotor Dapat Surat Cinta dari Polisi Gegara Tak Pakai Helm saat Berkendara, Nominal Dendanya Tembus Rp 500 Ribu

Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:13 WIB
Curhat Pemotor Dapat Surat Cinta dari Polisi Gegara Tak Pakai Helm saat Berkendara, Nominal Dendanya Tembus Rp 500 Ribu
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

Suara.com - Curhatan salah seorang pemotor ketika mendapatkan surat cinta alias tilang elektronik menjadi viral di media sosial. Curhat ini diunggah oleh akun Facebook @Lana dan kemudian di-repost oleh @Rubah Licik.

Ia menceritakan awal kisah dimana dirinya bisa kena tilang saat berkendara di jalan. Awalnya pemotor berkendara di jalan raya.

Ia mengaku tak menggunakan helm sasat berkendara di jalan raya. Memang ia terlihat santuy ketika dalam foto yang dikirimkan melalui surat tilang elektronik.

Dan ia juga membawa penumpang yang tak pakai helm saat berkendara di jalan. Pemotor tak sadar kalau dirinya sudah kena jepret kamera tilang elektronik.

ALhasil ia mendapatkan kiriman surat cinta dari polisi berupa denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar aturan lalu lintas di jalan.

Besaran yang wajib dibayarkan yakni Rp 500 ribu. Ia pun menunjukkan bukti pembayarannya melalui unggahan di akun media sosialnya.

Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

Pemotor juga menyarankan untuk menghindari mobil polisi yang parkir di jalan karena dipastikan ada yang sedang mengintai di sana. Tapi ia tetap memberikan edukasi kepada para pengguna jalan untuk memenuhi syarat, surat-surat lengkap dan pakai helm untuk keselematan di jalan.

Curhat ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

"Pantes aja temen gw ngajarin gausah pake plat wkwkw ternyata biaya tilang dah kek biaya mudik," tulis @Ti***.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Juni 2022

"Bayar 500. Sisanya kalau ga salah nanti di kembalikan mbah. Bayarnya sesuai pelanggaran kok," beber @Tau***.

"500rb itu denda maximal mbah, nanti dikembalikan lagi dia bank bri. Biasanya seperti itu. Kecuali kalau langsung ke kejaksaan," celetuk @Arb***.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI