Curhat Pemotor Dapat Surat Cinta dari Polisi Gegara Tak Pakai Helm saat Berkendara, Nominal Dendanya Tembus Rp 500 Ribu

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:13 WIB
Curhat Pemotor Dapat Surat Cinta dari Polisi Gegara Tak Pakai Helm saat Berkendara, Nominal Dendanya Tembus Rp 500 Ribu
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

Suara.com - Curhatan salah seorang pemotor ketika mendapatkan surat cinta alias tilang elektronik menjadi viral di media sosial. Curhat ini diunggah oleh akun Facebook @Lana dan kemudian di-repost oleh @Rubah Licik.

Ia menceritakan awal kisah dimana dirinya bisa kena tilang saat berkendara di jalan. Awalnya pemotor berkendara di jalan raya.

Ia mengaku tak menggunakan helm sasat berkendara di jalan raya. Memang ia terlihat santuy ketika dalam foto yang dikirimkan melalui surat tilang elektronik.

Dan ia juga membawa penumpang yang tak pakai helm saat berkendara di jalan. Pemotor tak sadar kalau dirinya sudah kena jepret kamera tilang elektronik.

ALhasil ia mendapatkan kiriman surat cinta dari polisi berupa denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar aturan lalu lintas di jalan.

Besaran yang wajib dibayarkan yakni Rp 500 ribu. Ia pun menunjukkan bukti pembayarannya melalui unggahan di akun media sosialnya.

Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

Pemotor juga menyarankan untuk menghindari mobil polisi yang parkir di jalan karena dipastikan ada yang sedang mengintai di sana. Tapi ia tetap memberikan edukasi kepada para pengguna jalan untuk memenuhi syarat, surat-surat lengkap dan pakai helm untuk keselematan di jalan.

Curhat ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)
Pemotor curhat bayar denda tilang elektronik sebesar Rp 500 ribu (Facebook)

"Pantes aja temen gw ngajarin gausah pake plat wkwkw ternyata biaya tilang dah kek biaya mudik," tulis @Ti***.

baca juga

"Bayar 500. Sisanya kalau ga salah nanti di kembalikan mbah. Bayarnya sesuai pelanggaran kok," beber @Tau***.

"500rb itu denda maximal mbah, nanti dikembalikan lagi dia bank bri. Biasanya seperti itu. Kecuali kalau langsung ke kejaksaan," celetuk @Arb***.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pengendara Ditilang di Dealer, Ternyata Motor Sudah Satu Tahunan Dibeli

Viral Video Pengendara Ditilang di Dealer, Ternyata Motor Sudah Satu Tahunan Dibeli

Ranah | Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:30 WIB

Heboh Kasus Beli Motor Ditilang Polisi di Halaman Dealer, Sang Pemilik Kaget Videonya Viral, Begini Endingnya

Heboh Kasus Beli Motor Ditilang Polisi di Halaman Dealer, Sang Pemilik Kaget Videonya Viral, Begini Endingnya

Surakarta | Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:55 WIB

Menegangkan, Sepeda Motor Wanita Ini Tersangkut dan Mati Mesin di Perlintasan Rel Kereta Api, Begini Cara Mengatasinya

Menegangkan, Sepeda Motor Wanita Ini Tersangkut dan Mati Mesin di Perlintasan Rel Kereta Api, Begini Cara Mengatasinya

Hits | Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:50 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×