Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB
Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos
Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)

Suara.com - Akhir-akhir ini sedang ramai persoalan tilang elektronik. Beberapa masyarakat mengeluhkan banyak yang mendapatkan surat tilang yang datang ke rumahnya padahal merasa tak melanggar.

Bisa jadi pelanggar meminjam motor orang sehingga pemilik kendaraan yang harus menanggung konsekuensinya.

Tilang elektronik memang tidak bisa dihindari oleh pemotor karena di setiap sudut jalan sudah ada kamera pengintai. Tetapi ada cara unik yang dilakukan oleh emak-emak penunggang Honda Scoopy yang satu ini.

Dalam sebuah unggahan akun Instagram @memomedsos, diperlihatkan sosok emak-emak yang mengendarai Honda Scoopy di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur.

Ia membagikan cara bagaimana agar bisa lepas dari jeratan tilang elektronik di jalan. Emak-emak tersebut menutup pelat nomor kendaraan dengan celana dalam. Hal ini membuat identitas kendaraan tidak bisa dideteksi kamera tilang elektronik karena tertutup.

Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)
Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)

Cara emak-emak penunggang Honda Scoopy menghindari tilang elektronik ini menjadi viral di media sosial. Warganet membanjiri kolom komentar di postingan tersebut.

"Ya gak gitu juga konsepnya buk," tulis @gan***.

"Malu-maluin keluarga aja bu. ODGJ juga gak seperti itu," timpal @wil***.

"Dipakein mika aja terus dilapis kaca film yang gelap," celetuk @ban***.

baca juga

Namun cara ini tidak dibenarkan karena melanggar aturan lalu lintas.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Ramai E-Tilang, Kelakuan Pemotor Berseragam Coklat yang Naik Honda Scoopy Tanpa Helm Bikin Publik Bertanya-tanya

Lagi Ramai E-Tilang, Kelakuan Pemotor Berseragam Coklat yang Naik Honda Scoopy Tanpa Helm Bikin Publik Bertanya-tanya

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:45 WIB

Emak-Emak Dibikin Panik Usai Honda Scoopy Tak Mau Nyala Meski Sudah Distarter, Ternyata Penyebabnya Sepele

Emak-Emak Dibikin Panik Usai Honda Scoopy Tak Mau Nyala Meski Sudah Distarter, Ternyata Penyebabnya Sepele

Otomotif | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:55 WIB

Serasa Uji Nyali, Video Pria Naik Honda Scoopy Seberangi Jembatan Setapak dari Bambu Bikin Kawannya Panik

Serasa Uji Nyali, Video Pria Naik Honda Scoopy Seberangi Jembatan Setapak dari Bambu Bikin Kawannya Panik

Otomotif | Senin, 27 Juni 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:47 WIB

×