Viral Pemotor Nyaris Kena Sambar Kereta Api Saat Hendak Menyeberangi Perlintasan, Sosok Pria Ini Jadi Pahlawan

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Viral Pemotor Nyaris Kena Sambar Kereta Api Saat Hendak Menyeberangi Perlintasan, Sosok Pria Ini Jadi Pahlawan
Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)

Suara.com - Rekaman video yang memperlihatkan pemotor nekat menerobos perlintasan kereta api dan nyaris kena sambar kereta. Aksi ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @benrame26.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat sosok pemotor tanpa menggunakan helm hendak menyeberangi perlintasan kereta api. Ia membawa boncengan di belakangnya.

Namun saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api tersebut, tiba-tiba mereka dihentikan oleh sosok pria yang menggunakan rompi orange. Pemotor tersebut lalu berhenti. Selang beberapa detik, kereta melintas dengan kecepatan kencang.

Untungnya pria berompi tersebut berhasil menghentikan laju pemotor. Dan pastinya nyawa pemotor berhasil diselamatkan.

Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)
Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)

Aksi ini pun direspons oleh warganet dengan berbagai komentar.

"Kadang malaikat tak harus bersayap," tulis @dav***.

"Harusnya biarin saja pak," beber @hol***.

"Hutang nyawa dah tuh," timpal @fai***.

Menerobos palang kereta api selain mengancam nyawa juga dapat dikenakan sanksi tegas. Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

baca juga

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penutupan Jalan Poros Maros - Pangkep Batal Dilakukan Malam Ini

Penutupan Jalan Poros Maros - Pangkep Batal Dilakukan Malam Ini

Sulsel | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Viral Keluhan Penumpang Soal Kursi Ekonomi, Apa Saja Jenis Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya?

Viral Keluhan Penumpang Soal Kursi Ekonomi, Apa Saja Jenis Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya?

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Pemotor Santai Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau: Kapan Ini?

Pemotor Santai Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau: Kapan Ini?

Riau | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×