Viral Pemotor Nyaris Kena Sambar Kereta Api Saat Hendak Menyeberangi Perlintasan, Sosok Pria Ini Jadi Pahlawan

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Viral Pemotor Nyaris Kena Sambar Kereta Api Saat Hendak Menyeberangi Perlintasan, Sosok Pria Ini Jadi Pahlawan
Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)

Suara.com - Rekaman video yang memperlihatkan pemotor nekat menerobos perlintasan kereta api dan nyaris kena sambar kereta. Aksi ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @benrame26.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat sosok pemotor tanpa menggunakan helm hendak menyeberangi perlintasan kereta api. Ia membawa boncengan di belakangnya.

Namun saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api tersebut, tiba-tiba mereka dihentikan oleh sosok pria yang menggunakan rompi orange. Pemotor tersebut lalu berhenti. Selang beberapa detik, kereta melintas dengan kecepatan kencang.

Untungnya pria berompi tersebut berhasil menghentikan laju pemotor. Dan pastinya nyawa pemotor berhasil diselamatkan.

Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)
Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)

Aksi ini pun direspons oleh warganet dengan berbagai komentar.

"Kadang malaikat tak harus bersayap," tulis @dav***.

"Harusnya biarin saja pak," beber @hol***.

"Hutang nyawa dah tuh," timpal @fai***.

Menerobos palang kereta api selain mengancam nyawa juga dapat dikenakan sanksi tegas. Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penutupan Jalan Poros Maros - Pangkep Batal Dilakukan Malam Ini

Penutupan Jalan Poros Maros - Pangkep Batal Dilakukan Malam Ini

Sulsel | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Viral Keluhan Penumpang Soal Kursi Ekonomi, Apa Saja Jenis Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya?

Viral Keluhan Penumpang Soal Kursi Ekonomi, Apa Saja Jenis Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya?

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Pemotor Santai Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau: Kapan Ini?

Pemotor Santai Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau: Kapan Ini?

Riau | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:16 WIB

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:05 WIB