Tarif Ojek Daring Naik, Para Driver Berikan Tanggapan Positif

Senin, 12 September 2022 | 08:58 WIB
Tarif Ojek Daring Naik, Para Driver Berikan Tanggapan Positif
Pengemudi ojek daring di Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI