Polisi Imbau Pengguna Mobil Berhati-hati Terhadap Kejahatan Pecah Kaca Pakai Busi

Senin, 21 November 2022 | 23:59 WIB
Polisi Imbau Pengguna Mobil Berhati-hati Terhadap Kejahatan Pecah Kaca Pakai Busi
Ilustrasi busi mobil untuk tindak kejahatan [Shutterstock]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi memecahkan kaca mobil yang terjadi di dua lokasi.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Senin (21/11/2022) menyatakan, 'Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca kendaraan."

Ilustrasi kaca pecah [shutterstock]
Ilustrasi kaca pecah [shutterstock]

Kejahatan dilakukan oleh tiga orang dengan inisial B, SN dan FS. Caranya memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan busi.

Ketiga pelaku melakukan kejahatan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Yaitu Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca.

"Aksinya sudah dua tahun terakhir," katanya.

Mereka ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat (18/11/2022) pekan lalu yakni Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Kompol Irwandhy Idrus, busi kendaraan ini disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak, kemudian pada saat pelaku sudah menentukan targetnya, barulah kemudian dieksekusi dengan cara memecahkan kaca

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," jelas Kompol Irwandhy Idrus.

Oleh karena itu, masyarakat untuk lebih berhati-hati jika harus menyimpan barang berharga di kendaraan, jangan sampai menjadi korban.

Baca Juga: Meski Ada Kekhawatiran Perlambatan Ekonomi 2023, Mandiri Utama Finance Yakin Pembiayaan Otomotif Bertumbuh

Lebih lanjut Kompol Irwandhy Idrus menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen Kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

Ketiga pelaku tadi terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI