Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 28 November 2022 | 16:52 WIB
Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas
Ilustrasi anak di bawah umur naik sepeda motor [unsplash.com/ Tron Le].

Suara.com - Kecelakaan saat mengemudikan kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja. Tindakan pencegahan atau preventif senantiasa dilakukan para penegak hukum, khususnya Polisi Lalu Lintas atau Polantas. Yaitu dengan memperbolehkan pengendara yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai peruntukannya. Yaitu SIM C.

Dikutip dari kantor berita Antara, Program Pejuang Muda Keselamatan Jalan atau Indonesian Youth Road Safety Warriors, hasil kolaborasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (program kampus merdeka), serta Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) memberikan pelatihan dan pemahaman kepada generasi muda akan keselamatan jalan.

Program ini dimulai pada 2021, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan kedua kalinya. Dengan peserta pelatihan 134 pelajar, serta mahasiswa-mahasiswi dari berbagai sekolah dan kampus. Antara lain Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI – STTD), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Mercu Buana.

Biaya Bikin SIM C dan SIM A, Ini Daftarnya! (Dok. ANTARA)
Ujian praktek SIM C [ANTARA].

Pemahaman awal tentang dibolehkannya mengemudikan kendaraan roda dua (juga roda empat) adalah siapa saja yang memiliki dokumen bertajuk SIM. Sesudahnya, kendaraan yang dikemudikan juga dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

Sehingga, bagi mereka yang tidak atau belum mengantongi SIM C tidak dibolehkan mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Salah satu sosialisasinya bisa disimak dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak yang mengimbau para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Yaitu mematuhi peraturan lalu lintas dengan cara tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.

"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat bertandang ke SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.

Senada yang dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga (Disdikpora) Kudus. Telah dirilis surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki SIM.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kudus Harjuna Widada menyatakan surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

Dan tentunya masih banyak lagi imbauan dari berbagai lembaga pendidikan yang menyatakan tentang pelarangan mengemudikan sepeda motor bagi para siswa  bila belum memiliki SIM C.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:25 WIB

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:00 WIB

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Otomotif | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

Otomotif | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:13 WIB

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Otomotif | Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB

SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 15:08 WIB

Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre

Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 14:20 WIB

CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius

Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:35 WIB

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:19 WIB

Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing

Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:05 WIB

Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali

Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC

Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:10 WIB

Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi

Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:37 WIB

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:29 WIB

Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya

Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun

BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB