Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 16:52 WIB
Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas
Ilustrasi anak di bawah umur naik sepeda motor [unsplash.com/ Tron Le].

Suara.com - Kecelakaan saat mengemudikan kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja. Tindakan pencegahan atau preventif senantiasa dilakukan para penegak hukum, khususnya Polisi Lalu Lintas atau Polantas. Yaitu dengan memperbolehkan pengendara yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai peruntukannya. Yaitu SIM C.

Dikutip dari kantor berita Antara, Program Pejuang Muda Keselamatan Jalan atau Indonesian Youth Road Safety Warriors, hasil kolaborasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (program kampus merdeka), serta Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) memberikan pelatihan dan pemahaman kepada generasi muda akan keselamatan jalan.

Program ini dimulai pada 2021, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan kedua kalinya. Dengan peserta pelatihan 134 pelajar, serta mahasiswa-mahasiswi dari berbagai sekolah dan kampus. Antara lain Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI – STTD), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Mercu Buana.

Biaya Bikin SIM C dan SIM A, Ini Daftarnya! (Dok. ANTARA)
Ujian praktek SIM C [ANTARA].

Pemahaman awal tentang dibolehkannya mengemudikan kendaraan roda dua (juga roda empat) adalah siapa saja yang memiliki dokumen bertajuk SIM. Sesudahnya, kendaraan yang dikemudikan juga dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

Sehingga, bagi mereka yang tidak atau belum mengantongi SIM C tidak dibolehkan mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Salah satu sosialisasinya bisa disimak dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak yang mengimbau para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Yaitu mematuhi peraturan lalu lintas dengan cara tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.

"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat bertandang ke SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.

Senada yang dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga (Disdikpora) Kudus. Telah dirilis surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki SIM.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kudus Harjuna Widada menyatakan surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

Dan tentunya masih banyak lagi imbauan dari berbagai lembaga pendidikan yang menyatakan tentang pelarangan mengemudikan sepeda motor bagi para siswa  bila belum memiliki SIM C.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:00 WIB

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Otomotif | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

Otomotif | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:13 WIB

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Otomotif | Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB

SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 15:08 WIB

Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre

Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 14:20 WIB

CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:44 WIB

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:18 WIB

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:51 WIB

Mitsubishi Destinator Edisi Spesial 55 Tahun Bawa Fitur Canggih Layar Raksasa

Mitsubishi Destinator Edisi Spesial 55 Tahun Bawa Fitur Canggih Layar Raksasa

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:15 WIB

Istana Bidik Taksi Green SM: Akan Dievaluasi!

Istana Bidik Taksi Green SM: Akan Dievaluasi!

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:12 WIB

Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali

Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 14:24 WIB

4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan

4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 14:16 WIB