Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melayani pengawalan ambulans secara gratis bagi masyarakat yang ingin atau tengah melakukan rujukan kesehatan ke rumah sakit.
Dikutip dari kantor berita Antara, Alman P Pakpahan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, di Palangka Raya, Senin (12/12/2022) menyatakan tidak sebatas pengawalan ambulans, untuk kebutuhan ambulans juga tersedia.
"Selain melayani pengawalan ambulans gratis, kami juga menyediakan ambulans gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kendaraan saat mendapatkan rujukan atau saat mendapat pelayanan kesehatan," kata Alman P Pakpahan.

Dijelaskannya layanan pengawalan dan ambulans gratis ini bisa diakses masyarakat melalui akun instagram Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di @silancip_dishub_kota_plk atau ke nomor kontak 0812-5526-7427, 0812-5882-8002 atau 0852-4912-7377.
"Layanan ini juga guna meningkatkan indeks kepuasan masyarakat melalui inovasi daerah Sistem Layanan Citra Perhubungan (Si Lancip) untuk meningkatkan pelayanan publik. Semua laporan yang masuk pasti akan cepat direspons oleh Tim reaksi Cepat (TRC) Dishub," klanjut Alman P Pakpahan.
Dia menambahkan layanan "jemput bola" ini juga dalam rangka mewujudkan visi misi wali kota dan wakil wali kota di bidang pelayanan.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga melayani permohonan pengaturan lalu lintas terkait pelaksanaan acara ibadah seperti syukuran, pengajian, ceramah, ibadah serta kegiatan pribadi seperti pernikahan.
"Kami juga melayani kegiatan lainnya yang mengakibatkan perubahan lalu lintas dan parkir," lanjutnya.
Melalui program Si Lancip itu, pihaknya juga melayani antar jemput vaksin gratis, layanan unit reaksi cepat, pelayanan bus rapid transit, penataan parkir, pengawasan pelabuhan, penertiban e-kir juga layanan elektronik angkutan dalam trayek (Istiadat).
Dan setiap pagi serta sore hari Dishub "Kota Cantik" juga melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan padat yang tidak dilengkapi lampu merah. Di antara lokasi itu seperti di wilayah Jalan Tjilik Riwut, G. Obos, RTA Milono, Seth Aji, Rajawali, Cempaka dan jalan protokol padat lalu lintas lain.