Bagaimana Cara Mutasi Motor Online? Ini Tahapan dan Biayanya

Rifan Aditya

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:05 WIB
Bagaimana Cara Mutasi Motor Online? Ini Tahapan dan Biayanya
Bagaimana Cara Mutasi Motor Online? Ini Tahapan dan Biayanya - Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau mutasi kendaraan baik motor maupun mobil bisa dilakukan secara online? Berikut cara mutasi motor online.

Mutasi kendaraan adalah suatu proses pemindahan registrasi dan identifikasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah lain baik dalam satu Polda maupun antar Polda. Cara mutasi motor online pun lebih mudah dan praktis. 

Mengurus berkas kendaraan ketika pindah tempat tinggal, menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena hal ini bertujuan untuk mempermudah Anda saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun mengurus STNK

Lantas, bagaimana cara mutasi motor online?

Perlu diketahui, bahwa sebelum melakukan cara mutasi motor online di Samsat baru, Anda diharuskan untuk melakukan proses pencabutan berkas di Kantor Samsat lama. Pastikan bahwa Kantor Samsat yang Anda kunjungi tersebut telah sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar saat ini.

Saat di Kantor Samsat lama, silahkan Anda menuju bagian loket mutasi dengan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan. Kemudian usai dilakukan pengecekan berkas, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. 

Hasil pengecekan tersebut akan dicantumkan di dalam sebuah berkas yang nantinya diserahkan ke loket mutasi. Pada loket mutasi tersebut, Anda akan menerima formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai dengan data yang dibutuhkan.

Cara Mutasi Motor Online

Setelah pencabutan berkas kendaraan di Kantor Samsat lama selesai dilakukan, maka selanjutnya adalah pembuatan BPKB Baru. Caranya, Anda harus mendatangi Direktorat Lalu Lintas untuk mengurus BPKB yang baru dengan cara biasa.

Memang cara mutasi motor online ini tidak sepenuhnya online seperti harus cek fisik dan buat BPKB di Samsat dan Dirlantas masih dengan cara lama. Namun, setelah ini proses selanjutnya dapat dilakukan online dengan mudah dan praktis.

Setelah ini, Anda bisa mengisi formulir secara online tanpa harus mendatangi kantor Ditlantas lagi. Silakan Anda memasukkan data diri sesuai dengan identitas penduduk, seperti pengisian NIK.

Setelah NIK dimasukkan, maka data diri Anda akan terekam secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu memasukkan data diri secara manual.

Bagaimana dengan biaya mutasi motor online?

Perlu diketahui bahwa beda daerah, maka akan beda pula biaya mutasinya tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Biaya cek fisik kendaraan adalah sekitar Rp 20 ribu, biaya pengesahan STNK sekitar Rp 200 ribu, dan biaya untuk pengesahan mutasinya sekitar Rp 50 ribu.

Setelah semua cara mutasi motor online Anda lakukan, maka tinggal tunggu STNK, BPKB, serta plat nomor polisi yang baru diterbitkan hingga kurun waktu yang telah ditentukan. Apabila waktu yang ditentukan tersebut tiba, Anda bisa mengambil STNK, BPKB, dan plat nomor baru. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:55 WIB

Cara Perpanjang STNK Online di Surabaya, Mudah Tanpa Antri

Cara Perpanjang STNK Online di Surabaya, Mudah Tanpa Antri

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:12 WIB

Perlu Urus Masa Berlaku STNK dan Bayar PKB, Ini Daftar Samsat Keliling Jadetabek

Perlu Urus Masa Berlaku STNK dan Bayar PKB, Ini Daftar Samsat Keliling Jadetabek

Otomotif | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:04 WIB

Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini 16 Desember 2022: Lokasi, Waktu dan Syarat

Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini 16 Desember 2022: Lokasi, Waktu dan Syarat

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:01 WIB

Terkini

Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri

Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri

Otomotif | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:22 WIB

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:10 WIB

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:58 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:05 WIB