4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 10:49 WIB
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi tarif pajak kendaraan bermotor. (Pixabay/wal_172619)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.

Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
  • Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
  • Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
  • Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
  • Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
  • Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
  • Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
  • Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor roda 2:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
  • Kendaraan bermotor roda 4:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.

Demikian penjelasan tentang  tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI