4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:49 WIB
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi tarif pajak kendaraan bermotor. (Pixabay/wal_172619)

Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.

Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?

Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.

Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.

Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.

Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.

Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif

Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.

Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.

Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
  • Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
  • Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
  • Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
  • Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
  • Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
  • Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
  • Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor roda 2:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
  • Kendaraan bermotor roda 4:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.

Demikian penjelasan tentang  tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

| Rabu, 08 Februari 2023 | 07:42 WIB

Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?

Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?

Surakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 22:51 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

| Selasa, 07 Februari 2023 | 18:22 WIB

Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo

Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo

Jawa Tengah | Selasa, 07 Februari 2023 | 14:59 WIB

KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat

KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat

Surakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 08:58 WIB

Terkini

5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta

5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:10 WIB

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:55 WIB

Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal

Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:15 WIB

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:05 WIB

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026

Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:00 WIB

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah

Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:55 WIB