Suara.com - Selain Gojek dan Grab, Maxim menjadi salah satu layanan ojek online yang banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bedanya dengan Grab dan Gojek, driver Maxim mengenakan atribut warna utama kuning.
Tidak hanya menjadi solusi untuk mobilitas harian, Maxim juga hadir membawa lapangan pekerjaan baru. Simak saja telah beroperasi di 47 kota di Indonesia.
Karena popularitasnya inilah, driver Maxim juga menjadi salah satu profesi yang banyak diminati beberapa orang. Apalagi, mendaftar sebagai driver Maxim juga mudah dan tanpa syarat-syarat yang ribet.

Berikut ini adalah syarat mendaftar driver Maxim:
1. Punya identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Wajib memiliki SIM A atau SIM C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan.
3. Wajib memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil yang sah.
4. Menyertakan foto mobil dan motor yang hendak digunakan. Kendaraan juga harus dalam kondisi prima.
5. Memiliki foto diri yang jelas untuk ID.
6. Memiliki alamat email yang aktif.