Viral Mobil Kehilangan 2 Ban Saat Ditahan Polisi, Bisakah Polisi Sita Kendaraan yang Ditilang?

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:51 WIB
Viral Mobil Kehilangan 2 Ban Saat Ditahan Polisi, Bisakah Polisi Sita Kendaraan yang Ditilang?
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan tilang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pekan ini media sosial diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mengaku mobilnya ditahan Kepolisian di Jakarta Pusat selama dua bulan setelah kena tilang akibat pelat nomor tidak sesuai.

Tidak hanya ditahan, dua buah ban mobilnya juga sempat hilang selama mobil dikuasai oleh polisi. Meski kini kasusnya sudah berakhir damai, muncul pertanyaan: bisakah polisi sita kendaraan yang ditilang?

Jawabannya bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Meski demikian penyitaan yang dimaksud hanya bisa dilakukan jika pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 32 ayat 6 juga mengatur bahwa kendaraan bisa disita polisi jika tak dilengkapi STNK; pengemudi tak memiliki SIM; kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Tetapi patut dicatat, bahwa polisi lalu-lintas wajib memberikan lembar surat tilang saat menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Sementara jika polisi menyita kendaraan atau surat kendaraan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas, maka pelanggar wajib diberikan Berita Acara Penyitaan.

Adapun dalam kasus penahanan mobil oleh polisi di Jakpus, setidaknya menurut pengakuan korban, mobilnya ditahan selama dua bulan hingga sempat kehilangan dua ban saat disita polisi, saat ia memiliki surat-surat yang lengkap.

Ia mengaku ditilang dan mobilnya ditahan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia juga sempat menerima bukti tilang slip biru dan bersedia membayar denda penuh sebesar Rp 500.000 tetapi dihalangi oleh polisi.

Kini, tentu saja setelah viral di media sosial, kasus tersebut sudah usai. Mobil sudah dikembalikan oleh polisi kepada pemiliknya, lengkap dengan dua ban yang tadinya hilang.

"Akhirnya mobil bisa saya ambil dalam keadaan utuh," tulis pemilik akun TikTok @vantypurend pada Selasa (31/10/2023).

Ia menulis bahwa mobil tersebut diambilnya pada 30 Oktober kemarin dan mengaku dibantu oleh Kasatlantas Polres Metro Jaya dan Wakil Direktur Satlantas Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang

Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang

Otomotif | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:36 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar

Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar

Hits | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:19 WIB

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Otomotif | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:59 WIB

Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Riau | Senin, 30 Oktober 2023 | 21:16 WIB

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Jawa Tengah | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:07 WIB

Pria Bawa Sajam dan Ancam Pengguna Tol Ditangkap Polisi, Ini Hukuman yang Menanti

Pria Bawa Sajam dan Ancam Pengguna Tol Ditangkap Polisi, Ini Hukuman yang Menanti

Hits | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:32 WIB

Terkini

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:30 WIB

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:10 WIB

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 19:05 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:39 WIB

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:27 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:03 WIB

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 16:25 WIB