Viral Mobil Kehilangan 2 Ban Saat Ditahan Polisi, Bisakah Polisi Sita Kendaraan yang Ditilang?

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:51 WIB
Viral Mobil Kehilangan 2 Ban Saat Ditahan Polisi, Bisakah Polisi Sita Kendaraan yang Ditilang?
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan tilang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pekan ini media sosial diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mengaku mobilnya ditahan Kepolisian di Jakarta Pusat selama dua bulan setelah kena tilang akibat pelat nomor tidak sesuai.

Tidak hanya ditahan, dua buah ban mobilnya juga sempat hilang selama mobil dikuasai oleh polisi. Meski kini kasusnya sudah berakhir damai, muncul pertanyaan: bisakah polisi sita kendaraan yang ditilang?

Jawabannya bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Meski demikian penyitaan yang dimaksud hanya bisa dilakukan jika pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 32 ayat 6 juga mengatur bahwa kendaraan bisa disita polisi jika tak dilengkapi STNK; pengemudi tak memiliki SIM; kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Tetapi patut dicatat, bahwa polisi lalu-lintas wajib memberikan lembar surat tilang saat menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Sementara jika polisi menyita kendaraan atau surat kendaraan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas, maka pelanggar wajib diberikan Berita Acara Penyitaan.

Adapun dalam kasus penahanan mobil oleh polisi di Jakpus, setidaknya menurut pengakuan korban, mobilnya ditahan selama dua bulan hingga sempat kehilangan dua ban saat disita polisi, saat ia memiliki surat-surat yang lengkap.

Ia mengaku ditilang dan mobilnya ditahan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia juga sempat menerima bukti tilang slip biru dan bersedia membayar denda penuh sebesar Rp 500.000 tetapi dihalangi oleh polisi.

Kini, tentu saja setelah viral di media sosial, kasus tersebut sudah usai. Mobil sudah dikembalikan oleh polisi kepada pemiliknya, lengkap dengan dua ban yang tadinya hilang.

"Akhirnya mobil bisa saya ambil dalam keadaan utuh," tulis pemilik akun TikTok @vantypurend pada Selasa (31/10/2023).

Ia menulis bahwa mobil tersebut diambilnya pada 30 Oktober kemarin dan mengaku dibantu oleh Kasatlantas Polres Metro Jaya dan Wakil Direktur Satlantas Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang

Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang

Otomotif | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:36 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar

Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar

Hits | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:19 WIB

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Otomotif | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:59 WIB

Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Riau | Senin, 30 Oktober 2023 | 21:16 WIB

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Jawa Tengah | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:07 WIB

Pria Bawa Sajam dan Ancam Pengguna Tol Ditangkap Polisi, Ini Hukuman yang Menanti

Pria Bawa Sajam dan Ancam Pengguna Tol Ditangkap Polisi, Ini Hukuman yang Menanti

Hits | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:32 WIB

Terkini

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:00 WIB

Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik

Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:22 WIB

Mau Beli EV Bekas? Jangan Sampai Battery Health-nya di Bawah Angka Ini

Mau Beli EV Bekas? Jangan Sampai Battery Health-nya di Bawah Angka Ini

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:21 WIB

Daihatsu Bangun Kelas Industri demi Cetak SDM Otomotif Unggul

Daihatsu Bangun Kelas Industri demi Cetak SDM Otomotif Unggul

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:11 WIB

7 Motor Listrik Anti Mogok Kuat Jarak Tempuh Jauh, Harga Affordable

7 Motor Listrik Anti Mogok Kuat Jarak Tempuh Jauh, Harga Affordable

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:11 WIB

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:05 WIB

Pertamina Siapkan Bioetanol untuk E20? Ini 5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman

Pertamina Siapkan Bioetanol untuk E20? Ini 5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 14:15 WIB

OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?

OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 13:47 WIB