Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
Sebagai informasi, informasi di atas dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan di Jakarta. Ada beberapa alternatif yang bisa Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.