- Polda Metro Jaya berhasil mengantongi sketsa wajah dua terduga pelaku pengeroyokan pedagang berinisial BS di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
- Sketsa wajah terduga pelaku disusun melalui pemeriksaan empat belas saksi serta analisis digital yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
- Aparat kepolisian saat ini tengah memburu para terduga pelaku dan menyelidiki dalang di balik kerusuhan pascademonstrasi tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan sketsa wajah dari terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pedagang kaca dengan inisial BS saat kerusuhan pasca demonstrasi pada Kamis, (27/8/2026) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, sketsa tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis digital.
"Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut," tutur Iman saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (2/9/2026).
Kata Iman, terduga pelaku pertama adalah pria yang diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun dengan ciri-ciri bentuk wajah oval, alis tipis, bola mata hitam serta memiliki kulit berwarna kecoklatan.
Untuk terduga pelaku kedua, seorang laki-laki dengan perkiraan usia 30-40 tahun dengan bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal dan memiliki kumis dan janggut.
Iman menegaskan terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana soal perbuatan yang membahayakan keamanan umum, kebakaran, manipulasi data serta pengeroyokan seperti yang tertuang dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, para terduga juga akan dikenakan pasal mengenai penyalahgunaan senjata tajam juga tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 dan atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambah iman.
Iman memastikan, pihaknya saat ini tengah memproses dugaan tindak pidana itu dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Dia juga mengatakan polisi akan mengungkapkan auktor intelektualis yang diduga menjadi dalan kerusuhan itu.
Dia juga menegaskan para terduga pelaku yang terlibat kerusuhan itu bukan dari massa aksi yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI, melainkan datang dari kelompok yang diduga terorganisir.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa keterangan dari 14 saksi terkait prahara pasca demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Aparat juga telah menetapkan 47 tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan kekerasan dalam pengembangan kasus terbaru. (Reporter: Alif Bintang)