- Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus tewasnya pedagang kaca BS akibat pengeroyokan saat kerusuhan demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polisi menggunakan laporan model A dan mengandalkan hasil visum dari RS Polri karena keluarga korban menolak pelaksanaan autopsi jenazah.
- Polda Metro Jaya telah merampungkan sketsa wajah dua terduga pelaku yang akan dijerat pasal pengeroyokan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Suara.com - Pihak kepolisian mengaku telah memiliki hasil visum untuk terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pedagang kaca di Pejompongan berinisial BS tewas saat kerusuhan pasca demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (27/8/2026) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin memastikan penyelidikan kasus kematian BS akan tetap dilanjutkan dengan laporan model A.
Laporan model A adalah bentuk penyelidikan yang diinisasi oleh pihak kepolisian sendiri tanpa perlu ada pelapor.
"Ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberedaan negara di tengah masyarakat," kata Iman saat konferensi pers si Jakarta pada Selasa, (2/9/2026).
Meski keluarga korban menolak autopsi, Iman mengungkapkan aparat kepolisian telah memiliki hasil visum dari jasad korban untuk keperluan pendalaman kasus. Hasil visum itu diperoleh dari RS Polri.
Dia bilang aparat akan melakukan pendalaman dengan tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP agar tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang profesional.
Saat ini Polda Metro Jaya juga telah merampungkan sketsa wajah dari dua terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan BS.
Para terduga pelaku nantinya akan disangkakan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyalahgunaan senjata tajam dan kekerasan. (Reporter: Alif Bintang)