Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong

Liberty Jemadu

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:51 WIB
Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong
Bus dengan klakson telolet akan ditindak oleh polisi karena membahayakan keselamatan. [Antara]

Suara.com - Bus-bus dengan klakson telolet akan ditindak secara hukum oleh kepolisian, demikian diperingatkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso

Slamet menegaskan tindakan tegas akan diambil kepolisian setelah seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta bus mengeluarkan bunyi klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten.

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya. Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.

Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.

Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh supir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.

“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

baca juga

Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet.

Sementara pada pekan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah menerbitkan surat imbauan seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/3/2024).

Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Danto juga menambahkan adanya rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000," tegas Danto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?

Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:07 WIB

Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!

Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!

Otomotif | Rabu, 20 Maret 2024 | 11:27 WIB

Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet

Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet

Your Say | Selasa, 19 Maret 2024 | 14:50 WIB

Tren Bus Gunakan Klakson Telolet Ternyata Berpotensi Timbulkan Gagal Fungsi Kendaraan

Tren Bus Gunakan Klakson Telolet Ternyata Berpotensi Timbulkan Gagal Fungsi Kendaraan

Otomotif | Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:33 WIB

Truk Tangki Pertamina Rem Blong di Cibubur, KNKT: Klakson Telolet Salah Satu Penyebabnya

Truk Tangki Pertamina Rem Blong di Cibubur, KNKT: Klakson Telolet Salah Satu Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Terkini

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:37 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB