Viral Pemotor Melintas Di Trotoar Kena 'Pajak' Gerombolan Pemuda, Netizen Geram

Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:07 WIB
Viral Pemotor Melintas Di Trotoar Kena 'Pajak' Gerombolan Pemuda, Netizen Geram
Melintas di trotoar, pemotor dikenai 'pajak' oleh segerombolan pemuda (Instagram)

Suara.com - Kemacetan Jakarta seakan tak ada habisnya. Tak jarang, pemotor nekat menerobos trotoar demi menghindari kemacetan. Ironisnya, di kawasan elit dekat Gedung DPR, aksi nekat ini malah dimanfaatkan oleh oknum gerombolan pemuda untuk mencari keuntungan.

Viral di media sosial, sebuah video menunjukkan sekelompok pemuda yang memungut uang dari pemotor yang ingin melewati trotoar di depan Gedung DPR. Video ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.

"Sekelompok Pemuda Pungut Jasa Naik ke Trotoar bagi Pemotor yang Melintas Depan Gedung DPR," tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, diperlihatkan segerombolan pemuda memasang portal untuk menghalangi trotoar dan meminta "pajak" kepada pemotor yang ingin melintas.

Dalam video tersebut, terlihat para pemuda membawa ember kecil untuk menampung uang recehan dari para pengendara. Tarifnya pun beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Aksi premanisme ini tentu saja menuai kecaman dari para netizen.

"Mungkin mereka pikir biaya pembangunan trotoar dr kas RT setempat," tulis seorang netizen.

"yang punya trotoar ya beliau," beber netizen.

"Udah melanggar aturan, berbayar pula," timpal seorang netizen.

Dalam video ini, terjadi banyak penyimpangan dari sisi pemotor juga. Pasalnya, pemotor tidak memahami fungsi trotoar yang sesungguhnya.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun pemotor.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:45 WIB

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:37 WIB

Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:33 WIB

Terkini

CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik

CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:55 WIB

BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam

BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:54 WIB

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan

Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza

Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc

Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia

Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?

Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:09 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini

Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:23 WIB

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:38 WIB