Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:54 WIB
Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal
Pasha Ungu, Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo. (kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Di balik polemik tentang mobil yang tergadaikan ini, kepemilikan atas kendaraan tersebut patut diduga sebagai formalitas, mengingat alasan umur.

Sebab, secara administratif dan aturan, untuk mengendarai mobil saja, si pengemudi harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), di mana usia minimal untuk memiliki dokumen tersebut adalah 17 tahun menurut Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Itu baru urusan mengemudi, belum urusan memiliki kendaraan, di mana menurut Pasal 44 huruf b perkap No. 5 Tahun 2012) salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru adalah melampirkan tanda bukti identitas, alias KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)

Nah, lanjut ke urusan KTP, menurut Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Selain itu, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Perlu dicatat bahwa E-KTP fisik bakal diberikan ketika orang tersebut telah berusia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI