Hati-hati Kena Denda! Ini Sanksi Membunyikan Klakson Sembarangan

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Hati-hati Kena Denda! Ini Sanksi Membunyikan Klakson Sembarangan
Klakson mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Setiap kendaraan pasti dilengkapo dengan klakson. Perangkat kendaraan ini terkadang salah digunakan dan menimbulkan masalah. 

Apalagi yang digunakan adalah klakson telolet yang sering dipasang di bus. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini, jika dipasang di kendaraan pribadi. Karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Diketahui klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang mengatur.

Menyadur dari Toyota Astra, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Membahayakan Bocah, Polresta Bandung Razia Klakson Telolet Bus Pariwisata

Bisa Membahayakan Bocah, Polresta Bandung Razia Klakson Telolet Bus Pariwisata

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 01:45 WIB

Ulah Pemobil Kehabisan Saldo E-Toll Bikin Geger Jalan Tol, Sautan Klakson Bak Konser Musik

Ulah Pemobil Kehabisan Saldo E-Toll Bikin Geger Jalan Tol, Sautan Klakson Bak Konser Musik

Otomotif | Selasa, 09 Juli 2024 | 09:15 WIB

Ini Tips Memilih Klakson Mobil yang Tepat Berdasar Jenisnya

Ini Tips Memilih Klakson Mobil yang Tepat Berdasar Jenisnya

Otomotif | Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China

Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:45 WIB

Adu Irit Biaya Operasional Motor Listrik vs Motor Bensin, Mana yang Lebih Hemat?

Adu Irit Biaya Operasional Motor Listrik vs Motor Bensin, Mana yang Lebih Hemat?

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:20 WIB

Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja

Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:15 WIB

Apakah Motor Listrik Bisa Dicas di Rumah? Jangan Keliru Agar Tak Tersetrum

Apakah Motor Listrik Bisa Dicas di Rumah? Jangan Keliru Agar Tak Tersetrum

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:02 WIB

Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal

Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:30 WIB

Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru

Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?

Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:14 WIB

Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih

Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:25 WIB

Mobil Terasa Aneh Usai Dipakai Mudik? Cek Area Ini Biar Tetap Aman

Mobil Terasa Aneh Usai Dipakai Mudik? Cek Area Ini Biar Tetap Aman

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin

Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:05 WIB