Hati-hati Kena Denda! Ini Sanksi Membunyikan Klakson Sembarangan

Budi Arista Romadhoni

Kamis, 08 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Hati-hati Kena Denda! Ini Sanksi Membunyikan Klakson Sembarangan
Klakson mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Setiap kendaraan pasti dilengkapo dengan klakson. Perangkat kendaraan ini terkadang salah digunakan dan menimbulkan masalah. 

Apalagi yang digunakan adalah klakson telolet yang sering dipasang di bus. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini, jika dipasang di kendaraan pribadi. Karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Diketahui klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang mengatur.

Menyadur dari Toyota Astra, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

baca juga

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Membahayakan Bocah, Polresta Bandung Razia Klakson Telolet Bus Pariwisata

Bisa Membahayakan Bocah, Polresta Bandung Razia Klakson Telolet Bus Pariwisata

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 01:45 WIB

Ulah Pemobil Kehabisan Saldo E-Toll Bikin Geger Jalan Tol, Sautan Klakson Bak Konser Musik

Ulah Pemobil Kehabisan Saldo E-Toll Bikin Geger Jalan Tol, Sautan Klakson Bak Konser Musik

Otomotif | Selasa, 09 Juli 2024 | 09:15 WIB

Ini Tips Memilih Klakson Mobil yang Tepat Berdasar Jenisnya

Ini Tips Memilih Klakson Mobil yang Tepat Berdasar Jenisnya

Otomotif | Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:55 WIB

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:52 WIB

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:51 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 10:50 WIB

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 10:48 WIB

BGN Klaim Banyak Sekolah Kirim Surat Minta MBG, Akan Diinvestigasi Sebelum Dikabulkan

BGN Klaim Banyak Sekolah Kirim Surat Minta MBG, Akan Diinvestigasi Sebelum Dikabulkan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:48 WIB

Menembus Asap Malam Karhutla Kubu Raya, Wapres Gibran Ingatkan Warga: Pakai Masker Ya

Menembus Asap Malam Karhutla Kubu Raya, Wapres Gibran Ingatkan Warga: Pakai Masker Ya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:46 WIB

Manchester United Pesta Gol, Kobbie Mainoo Diprediksi Jadi Pemain Terbaik Dunia

Manchester United Pesta Gol, Kobbie Mainoo Diprediksi Jadi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 10:44 WIB

4 Cleanser Vegan Andalan untuk Kulit Sensitif Tanpa Ketarik dan Iritasi

4 Cleanser Vegan Andalan untuk Kulit Sensitif Tanpa Ketarik dan Iritasi

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 10:40 WIB

Cleansing Oil SKIN1004 untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Cara Pakai, dan Ulasan Pengguna

Cleansing Oil SKIN1004 untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Cara Pakai, dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:40 WIB

×