Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik Joko Widodo.
  • Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Dokter Tifa telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak mengandung unsur kekeliruan.
  • Pihak jaksa menyatakan keberatan terdakwa terkait materi pokok perkara harus diuji melalui pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Menurut jaksa, keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.

Untuk itu, jaksa menegaskan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.

"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur.

Legal standing pelapor dalam hal ini Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga ditegaskan Jaksa, valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

"Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menilai dalil-dalil dalam eksepsi yang disampaikan Dokter Tifa bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam sidang pembuktian.

baca juga

"Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar hingga cacat prosedur lapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara," tandas jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB

Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!

Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:36 WIB

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×