- Jaksa meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik Joko Widodo.
- Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Dokter Tifa telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak mengandung unsur kekeliruan.
- Pihak jaksa menyatakan keberatan terdakwa terkait materi pokok perkara harus diuji melalui pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Menurut jaksa, keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.
Untuk itu, jaksa menegaskan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur.
Legal standing pelapor dalam hal ini Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga ditegaskan Jaksa, valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.
![Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/45362-sidang-dokter-tifa-tifauzia-tyassuma.jpg)
"Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menilai dalil-dalil dalam eksepsi yang disampaikan Dokter Tifa bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam sidang pembuktian.
"Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar hingga cacat prosedur lapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara," tandas jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.