Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Agustus 2024 Lewat Aplikasi Korlantas POLRI, Syaratnya Mudah!

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Agustus 2024 Lewat Aplikasi Korlantas POLRI, Syaratnya Mudah!
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil) - Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Lewat Aplikasi Korlantas POLRI, Syaratnya Mudah!

Suara.com - Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis di bulan Agustus 2024 bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Apabila kamu belum mengetahui caranya, simak cara perpanjangan SIM online di sini.

Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di kota kamu.

Fasilitas perpanjangan SIM secara online ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan memperpanjang SIM mereka. Kemudahan ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, berikut cara perpanjangan SIM Online.

1. Download dan instal aplikasi digital Korlantas POLRI di Playstore.

2. Lakukan registrasi dan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.

3. Klik menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk yang ada di layar handphone. Kamu akan diminta mengisi data yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan benar sesuai syarat yang berlaku, SIM akan segera dicetak.

5. SIM dicetak dan dikirim oleh SATPAS. SIM juga bisa diambil langsung di SATPAS.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A, Terbaru 2024

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi. Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id. Website tersebut bisa dibuka di browser handphone Android maupun iOS.

Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kamu akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone kamu.

Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap. Umumnya permohonan perpanjangan SIM ditolak karena data yang diperlukan tidak lengkap.

Penting untuk diketahui bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis atau terlewati tidak dapat diperpanjang. Kamu harus membuat SIM baru dengan menghubungi SATPAS terdekat. Ini artinya kamu juga harus memulai proses dari awal, seperti mengisi data, tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, dan juga tes praktek mengemudi di SATPAS.

Oleh karena itu, perhatian masa kadaluarsa SIM kamu, lebih murah dan mudah melakukan perpanjangan daripada membuat SIM baru. Demikian itu informasi tentang cara perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI